Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Nusa Dua - Ngurah Rai - Nusa Dua (PPJT) tanggal 16 Desember 2011.

Perjanjian antara antara  Pemerintah (yang diwakili oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol/BPJT) dengan Badan Usaha Jalan Tol/BUJT (yang diwakili oleh Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol) dalam rangka Pengusahaan Jalan Tol yang meliputi kegitan Pendanaan, Perencanaan Teknik, Pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Jalan Tol, serta Pengusahaan Jalan Tol.

Perjanjian Kredit Bank Sindikasi Nomor 79 tanggal 22 Juni 2012

Perjanjian Kredit Sindikasi antara PT Jasamarga Bali Tol sebagai BUJT dengan Perbangkan yang terdiri dari:

  1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.,
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.,
  3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.,
  4. PT Bank Central Asia Tbk.,
  5. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., dan
  6. PT Bank Pembangunan Daerah Bali.

JBT dan Perbangkan sepakat untuk melakukan Perjanjian Kredit Sindikasi Pembiayaan Pembangunan Proyek Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa.

Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan PT Jasamarga Bali Tol Nomor 075/13/PKS/B.PEM/IX/2013 & 010/SPK-JBT/IX/2013 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai terkait adanya pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa.

Pemerintah Provinsi Bali (diwakili oleh Gubernur Bali) melakukan kerjasama dengan PT Jasamarga Bali Tol (diwakili oleh Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol) yang diketahui oleh Plt. Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kuhutanan, sepakat untuk melakukan kerjasama :

  1. Pemanfaatan Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai seluas 5,11 Ha untuk kegiatan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa,
  2. Perlindungan dan pengamanan Kawasan Hutan Ngurah Rai, dan
  3. Rehabilitasi Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai.

Perjanjian Kontrak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pengadaan, Pemasangan dan Pemeliharaan Peralatan Tol Pada Jalan Tol Nusa Dua, Ngurah Rai dan Benoa Nomor. 005/SPP-JBT/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012, antara PT Jasamarga Bali Tol dengan PT Delameta Balino.

PT Jasamarga Bali Tol dan PT Delameta Balino sepakat unutuk melakukan perjanjian:

  1. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Peralatan Tol pada Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngura Rai – Benoa,
  2. Pekerjaan Pemeliharaan Peralatan Tol pada Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngura Rai – Benoa.

Perjanjian Kontrak Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 1, STA 0+000 s.d STA 2+970 (main road), dan Persimpangan Sebidang dengan Jalan Ngurah Rai. Nomor. 005/SPP-JBT/2012, tanggal 23 Februari 2012. Nomor. 005/SPP-JBT/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012, antara PT Jasamarga Bali Tol dengan PT Delameta Balino.

PT Jasamarga Bali Tol (yang selanjutnya disebut Pengguna Jasa) sepakat dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. – PT Adhi Karya (Persero) Tbk. – PT Hutama Karya (Persero) Tbk. Joint Operation (yang selanjutnya disebut Penyedia Jasa) untuk melakukan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 1, STA 0+000 s.d STA 2+970 (main road), dan Persimpangan Sebidang dengan Jalan Ngurah Rai.

Penyedia Jasa harus merancang, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan, dan memperbaiki setiap cacat mutu di dalamnya. Waktu penyelesaian pekerjaan adalah 420 hari dan masa pemberitahuan cacat mutu adalah 1195 hari dihitung sejak waktu penyelesaian pekerjaan.

Perjanjian Kontrak Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2, STA 2+970 s.d 5+308 (main road). Nomor. 002/SPP-JBT/2012, tanggal 08 Februari 2012.

PT Jasamarga Bali Tol (yang selanjutnya disebut Pengguna Jasa) sepakat dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk., (yang selanjutnya disebut Penyedia Jasa), untuk melakukan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 2, STA 2+970 s.d 5+308 (main road).

Penyedia Jasa harus merancang, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan, dan memperbaiki setiap cacat mutu di dalamnya. Waktu penyelesaian pekerjaan adalah 420 hari dan masa pemberitahuan cacat mutu adalah 1195 hari dihitung sejak waktu penyelesaian pekerjaan.

Perjanjian Kontrak Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 3, STA 5+308 s.d 6+092 (main road), Simpang Susun Ngurah Rai, Jalan Akses Ngurah Rai STA 0+000 s.d 1+597, dan Persimpangan Sebidang Jalan Ngurah Rai. Nomor. 006/PK-JBT/2012, tanggal 23 Februari 2012.

PT Jasamarga Bali Tol (yang selanjutnya disebut Pengguna Jasa) sepakat dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. – PT Adhi Karya (Persero) Tbk. – PT Hutama Karya (Persero) Tbk. Joint Operation (yang selanjutnya disebut Penyedia Jasa) untuk melakukan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 3, STA 5+308 s.d 6+092 (main road), Simpang Susun Ngurah Rai, Jalan Akses Ngurah Rai STA 0+000 s.d 1+597, dan Persimpangan Sebidang Jalan Ngurah Rai.

Penyedia Jasa harus merancang, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan, dan memperbaiki setiap cacat mutu di dalamnya. Waktu penyelesaian pekerjaan adalah 420 hari dan masa pemberitahuan cacat mutu adalah 1195 hari dihitung sejak waktu penyelesaian pekerjaan.

Perjanjian Kontrak Jasa Pemborongan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 4, STA 6+092 s.d 8+122 (main road), Simpang Susun Benoa, Pelebaran Akses Pelabuhan STA 0+000 s.d STA 2+200 dan Persimpangan Pesanggaran di Ngurah Rai By Pass. Nomor. 004/SPP-JBT/2012, tanggal 08 Februari 2012.

PT Jasamarga Bali Tol (yang selanjutnya disebut Pengguna Jasa) sepakat dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk., (yang selanjutnya disebut Penyedia Jasa), untuk melakukan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa Paket 4, STA 6+092 s.d 8+122 (main road), Simpang Susun Benoa, Pelebaran Akses Pelabuhan STA 0+000 s.d STA 2+200 dan Persimpangan Pesanggaran di Ngurah Rai By Pass.

Penyedia Jasa harus merancang, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan, dan memperbaiki setiap cacat mutu di dalamnya. Waktu penyelesaian pekerjaan adalah 420 hari dan masa pemberitahuan cacat mutu adalah 1195 hari dihitung sejak waktu penyelesaian pekerjaan.

Perjanjian Kontrak Jasa Konsultasi Pekerjaan Quality Assurance Pada Pekerjaan Rancang-Bangun Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa. Nomor. 007/SPP-JBT/2012, tanggal 26 April 2012.

PT Jasamarga Bali Tol (yang selanjutnya disebut Pengguna Jasa) sepakat bekerjasama dengan PT Cipta Strada (yang selanjutnya disebut Penyedia Jasa), untuk mengadakan Kontrak Jasa Konsultasi Pekerjaan Quality Assurance pada Pekerjaan Rancang-Bangun (Design and Build) Pembangunan Jalan Tol Ngurah Rai – Nusa Dua – Ngurah Rai.

Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengawasi Mutu Hasil Pekerjaan Pembangunan Paket 1 dan Paket 2 Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.

Perjanjian Kontrak Jasa Konsultasi Pekerjaan Quality Assurance Pada Pekerjaan Rancang-Bangun Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa. Nomor. 008/SPP-JBT/2012, tanggal 26 April 2012.

PT Jasamarga Bali Tol (yang selanjutnya disebut Pengguna Jasa) sepakat bekerjasama dengan PT Yodya Karya, PT Eskapindo Matra, dan PT Global Profex Synergy dalam hal bertindak dan atas nama Kerjasama Operasi (yang selanjutnya disebut Penyedia Jasa), untuk mengadakan Kontrak Jasa Konsultasi Pekerjaan Quality Assurance pada Pekerjaan Rancang-Bangun (Design and Build) Pembangunan Jalan Tol Ngurah Rai – Nusa Dua – Ngurah Rai.

Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengawasi Mutu Hasil Pekerjaan Pembangunan Paket 3 dan Paket 4 Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.

Perjanjian Kerjasama Penerapan Sistem Pembayaran Elektronik (Elektronic Payment) untuk Jalan Tol Bali Mandara antara PT Jasamarga Bali Tol, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Nomor. 007.00/SPK-JBT/VI/2015, tanggal 19 Juni 2015.

PT Jasamarga Bali Tol menunjuk Mandiri selaku Acquirer (baik financial Acquirer dan technical acquirer) dan issuer untuk selanjutnya menyetujui penunjukan mitra baru (dalam hal ini BRI dan BNI) sebagai issuer dan financial acquirer dalam Kerjasama Pengembangan Sistem Pembayaran Elektronik (elektronic payment) dengan teknologi Nir Sentuh (contactless smartcard) untuk pembayaran Tarif Tol di Jalan Tol Bali Mandara.

Perjanjian Kerjasama PenerapanSistem Pembayaran Elektronik (Electronic Payment) Pada Jalan Tol Bali Mandara antara PT Jasamarga Bali Tol dan Bank Central Asia, Tbk. Nomor 019.00/PKS-JBT/IX/2017 dan Nomor 010/PKS/BCA/2017

PT Jasamarga Bali Tol dan Bank Central Asia, Tbk. telah sepakat untuk mengadakan kerjasama penggunaan dan penerimaan flazz untuk Transaksi Pembayaran di Jalan Tol Bali Mandara.

Perjanjian ini telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku Acquirer (baik financial Acquirer dan technical acquirer) dan issuer untuk menyetujui penunjukan Bank Central Asia, Tbk. sebagai issuer dan financial acquirer dalam Kerjasama Pengembangan Sistem Pembayaran Elektronik (elektronic payment) dengan teknologi Nir Sentuh (contactless smartcard) di Jalan Tol Bali Mandara.